Prabowo Subianto menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan swasta, BUMN, dan BUMD harus dicairkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Hal ini disampaikan untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja dalam menerima THR di saat yang tepat dan memadai sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak pekerja. Kejelasan ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan perlindungan bagi para pekerja terkait dengan penerimaan THR mereka setiap tahunnya. Prabowo menekankan pentingnya kenyamanan dan kesejahteraan bagi seluruh pekerja di Indonesia, serta peran penting THR sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja dan dedikasi mereka selama setahun penuh. Dengan demikian, penegakan kebijakan ini diharapkan dapat membantu memperkuat hubungan antara pengusaha dan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Prabowo Subianto Garis Keras THR Cair H-7 Lebaran
Read Also
Recommendation for You
Presiden Indonesia Prabowo Subianto mengungkapkan bahwa beberapa pemimpin dunia telah menunjukkan minat untuk mempelajari implementasi…
Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan komitmennya untuk meningkatkan komunikasi antara pemerintah dan rakyat. Dalam pembukaan…
President Prabowo Subianto is committed to improving government communication with the public, recognizing that despite…
Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, mengklaim bahwa program Cek Kesehatan Gratis yang diterapkan oleh pemerintahannya adalah…
Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, menekankan bahwa program Free Health Checkup yang diluncurkan di bawah pemerintahannya…
Presiden RI Prabowo Subianto menyatakan dukungan penuh terhadap masa depan Tim Nasional Indonesia dalam upaya…