Sat Samapta Polres Sumenep melakukan penyitaan terhadap 271 botol arak Bali ilegal yang dimiliki oleh seorang warga berinisial DA (23) di Dusun Aeng Nyior, Desa Lobuk, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep pada Sabtu (8/4). Kegiatan operasi dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait penjualan minuman keras tanpa izin di area tersebut. Unit Patroli Kota (Patko) bersama Sat Samapta segera menuju lokasi dengan melakukan penyelidikan berdasarkan laporan yang diterima.
Saat tiba di lokasi, petugas menemukan DA menyimpan ratusan botol miras Arak Bali. Pelaku diamankan dan dibawa ke Polres Sumenep untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut bersama dengan barang bukti yang ditemukan. Hal ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 15 Tahun 2013 tentang Minuman Beralkohol. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait peredaran miras ilegal guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Sumenep. Hal ini merupakan upaya untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku dan mencegah aktivitas ilegal terkait miras di daerah tersebut.