Presiden Indonesia Prabowo Subianto mengumumkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI-Polri, hakim, dan pensiunan akan diberikan paling lambat pada 17 Maret 2025. Pengumuman ini disampaikan dalam acara pengumuman di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (11/3).
Dalam regulasi pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani, diatur kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara. THR dan gaji ke-13 pada tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara baik di pusat maupun di daerah termasuk pegawai ASN, PPPK, anggota TNI dan Polri, hakim, dan pensiunan dengan total 9,4 juta penerima.
THR dan gaji ke-13 untuk ASN mencakup gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan kinerja. Sementara itu, ASN di daerah diberikan sama seperti ASN di pusat dan sesuai dengan kemampuan masing-masing pemerintah daerah. Untuk pensiunan, diberikan sejumlah pensiun bulanan.
THR dibayarkan dua minggu sebelum Idul Fitri, mulai 17 Maret 2025. Sedangkan gaji ke-13 akan dibayarkan pada awal tahun ajaran baru di bulan Juni 2025. Prabowo berharap kebijakan ini dapat membantu masyarakat mengelola kebutuhan mereka selama mudik dan liburan Lebaran.
Beliau menambahkan bahwa mobilitas masyarakat diprediksi akan tinggi selama liburan ini. Oleh karena itu, pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk membantu masyarakat, seperti penurunan harga tiket pesawat minimal 13-14% selama periode liburan Idul Fitri, diskon tarif tol dan transportasi selama mudik Lebaran, penyediaan THR untuk karyawan swasta, BUMN, BUMD, dan bonus Hari Raya untuk para driver online dan kurir.