Prabowo Subianto Announces 13th Salary Disbursement for Civil Servants and Armed Forces in June 2025

Presiden Indonesia Prabowo Subianto mengumumkan bahwa gaji ke-13 untuk ASN, PPPK, TNI-Polri akan diberikan pada bulan Juni 2025. “Gaji ke-13 akan dibayarkan pada awal tahun ajaran baru, pada bulan Juni 2025,” kata Bapak Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (11/3). Prabowo menjelaskan bahwa ia telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, yang mengatur kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparat negara. THR dan gaji ke-13 di tahun 2025 akan diberikan kepada semua aparat negara di pusat dan daerah termasuk pegawai negeri, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, hakim, dan pensiunan dengan total 9,4 juta penerima. Jumlah gaji ke-13 dan THR yang diterima oleh pegawai negeri pusat, prajurit TNI-Polri dan hakim akan mencakup gaji pokok, tunjangan pasti, dan tunjangan kinerja penuh 100%. Sementara itu, untuk ASN di daerah, jumlah gaji ke-13 dan THR mereka akan diberikan sama dengan ASN pusat dan sesuai dengan kemampuan masing-masing daerah. Kemudian, para pensiunan akan diberikan pensiun bulanan. Prabowo berharap bahwa kebijakan ini dapat membantu masyarakat mengelola kebutuhan mereka selama mudik dan liburan Idul Fitri 1446 H. “Saya ingin berterima kasih kepada Menteri Keuangan, Menpan RB yang telah bekerja keras untuk menyiapkan hal-hal ini. Saya juga berterima kasih kepada aparat negara, hakim, dan prajurit TNI-Polri di mana pun mereka bertugas,” tutup Presiden.

Source link