Dua warga Bojonegoro dan satu warga Tuban telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemasok senjata api untuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua. Teguh Wiyono, Mukhamad Kamaludin, dan Pujiono, yang berasal dari Jawa Timur, terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut. Mereka tidak memiliki latar belakang formal dalam pembuatan senjata api, tetapi keterampilan mereka berkembang secara otodidak karena pengalaman merakit senjata angin. Kombes Farman dari Dirreskrimum Polda Jatim menjelaskan peran masing-masing dari ketiga tersangka dalam kasus ini. Teguh Wiyono bertindak sebagai pemasok dan distributor senjata api, Mukhamad Kamaludin sebagai operator mesin perakitan senjata api, dan Pujiono sebagai pembuat popor senjata. Senjata api yang diproduksi oleh mereka adalah standar militer, termasuk rakitan SS1 dan sniper. Polda Jatim masih menyelidiki asal usul amunisi yang disuplai oleh ketiganya. Ini merupakan pengungkapan penting dalam upaya memberantas peredaran senjata ilegal di Indonesia.
Penegakan Hukum: Tersangka Pemasok Senpi dari Bojonegoro & Tuban ke KKB Papua
Read Also
Recommendation for You
Kasus dugaan penganiayaan di wilayah Lakarsantri, Surabaya, memunculkan konflik antara dua pihak. Dua perempuan, GPZ…
Kasus Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Belanja Hibah SMK Swasta Tahun Anggaran 2017 tengah menjadi fokus penyelidikan…
Pengadilan Negeri Sumenep Madura telah memutuskan untuk menjatuhkan hukuman kebiri dan penjara selama 20 tahun…
Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kegiatan jasa pelabuhan di Pelabuhan Tanjung Tembaga,…
Ketua PCNU Magetan, KH Susanto, telah melaporkan seorang Kepala Desa Kebonagung di Kabupaten Madiun dengan…
Polrestabes Surabaya melakukan penyitaan terhadap 16 sepeda motor saat melaksanakan patroli untuk menangani balap liar…
