Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, menyoroti pentingnya peran negara dalam menjamin layanan pertolongan pertama bagi saksi dan korban kejahatan di Indonesia. Menurutnya, harusnya tidak ada perdebatan terkait biaya pengobatan korban saat memerlukan pertolongan darurat di rumah sakit. Hal ini disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII dengan berbagai pihak terkait di Jakarta. Sugiat juga menekankan bahwa tidak semua kasus kejahatan menjadi ranah perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), sementara keberadaan LPSK yang terpusat di Jakarta menjadi kendala dalam mencapai korban kejahatan di daerah-daerah.
Dalam konteks revisi Undang-Undang LPSK ke depan, Sugiat mengusulkan agar seluruh korban dan saksi kejahatan dapat memperoleh layanan kesehatan darurat hanya dengan modal surat laporan dari aparat kepolisian. Dia juga menyoroti keterbatasan dana LPSK yang membuat perlindungan bagi korban tidak optimal. Sugiat menegaskan bahwa korban dan saksi tindak kejahatan seharusnya tidak mengalami kendala dalam mendapatkan pertolongan medis darurat dengan hanya dengan surat laporan dari tingkat Polsek, Polres, atau aparat hukum lainnya. Dia menekankan semangat pemerintahan saat ini dalam memberikan pelayanan terbaik bagi rakyat, terutama mereka yang sedang dalam kondisi sulit akibat menjadi korban kejahatan atau bencana. Karena itu, pertolongan pertama bagi korban harus menjadi prioritas utama negara tanpa perlu mempersoalkan siapa yang bertanggung jawab atas biaya pengobatan.