Pentingnya CCTV dan Advokat dalam Rancangan KUHAP

Dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Revisi UU KUHAP), Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan rencana untuk memperketat pengawasan di ruang tahanan dan tempat pemeriksaan dengan pemasangan kamera pengawas (CCTV). Langkah ini bertujuan untuk mencegah kasus kekerasan dan penyiksaan terhadap tahanan serta saksi, seperti yang terjadi di Palu yang terungkap melalui rekaman CCTV.

Dipastikan bahwa pemasangan kamera CCTV akan menjadi kebijakan di seluruh Polda di Indonesia, dengan dukungan pengadaan melalui APBN. Ketua Komisi III DPR RI juga menekankan pentingnya pendampingan advokat dalam proses hukum untuk melindungi hak tersangka dan saksi dari intimidasi atau kekerasan selama pemeriksaan.

Revisi KUHAP tidak hanya membahas pemasangan CCTV sebagai langkah preventif, tetapi juga memperkuat perlindungan terhadap hak tersangka dan saksi melalui pendampingan advokat. Dengan adanya dukungan APBN, diharapkan pengadaan kamera pengawas dapat dilakukan secara luas dan efektif di seluruh Indonesia. Hal ini akan menjadi langkah awal untuk menciptakan proses hukum yang lebih adil dan transparan di Indonesia.

Source link