UIN Malang Tanggap Pemerkosaan Mahasiswi UB: Tegas dan Berani

Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang telah mengambil langkah tegas terkait kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh mahasiswanya, Ilham Prada Firmansyah. Melalui surat resmi tertanggal 15 April 2025, UIN Maulana Malik Ibrahim Malang menyatakan pemecatan Ilham Prada Firmansyah sebagai mahasiswa karena telah melanggar Kode Etik dan Tata Tertib Mahasiswa. Keputusan ini diambil sebagai bentuk penegakan aturan yang ada dan sanksi diberikan dengan tidak hormat.

Sementara itu, polisi masih terus menyelidiki kasus pemerkosaan tersebut dengan memeriksa beberapa saksi, termasuk korban dan temannya. Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian akan meminta keterangan dari beberapa saksi termasuk terduga pelaku. Korban sendiri telah mengakui bahwa dia diperkosa ketika dalam kondisi tak sadarkan diri.

Tindakan UIN Malang dalam memberhentikan Ilham Prada Firmansyah sebagai mahasiswa menunjukkan komitmen mereka dalam menegakkan keadilan. Kasus ini menjadi sorotan publik setelah videonya menyebar luas di media sosial, menunjukkan betapa pentingnya penegakan hukum dalam kasus-kasus kekerasan. Keputusan tersebut juga menunjukkan bahwa tindakan kriminal tidak akan ditoleransi di lingkungan akademik.

Source link