Kawendra Lukistian: Akhiri Kekosongan Hukum Ojol

Anggota Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Kawendra Lukistian, mengangkat isu kekosongan hukum yang menghambat status para pengemudi ojek online. Ia menyoroti penggunaan istilah “pekerja mitra” oleh platform digital yang dinilai hanya sebagai upaya untuk menghindari tanggung jawab perlindungan terhadap para driver. Menurutnya, istilah ini seringkali dipakai untuk menghilangkan hak-hak dasar pengemudi seperti jaminan sosial dan Tunjangan Hari Raya (THR) yang seharusnya mereka terima sebagai pekerja formal.

Kawendra juga memberi contoh negara lain seperti Inggris dan Spanyol yang sudah memberikan pengakuan formal terhadap para pengemudi ojol. Ia berpendapat bahwa dengan memberikan status pekerja, maka kepastian hukum dan perlindungan akan menjadi lebih nyata. Kawendra juga menjelaskan bahwa di Indonesia, Komisi VI DPR RI telah membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas perlindungan konsumen dan persaingan usaha. Dia berkomitmen untuk membawa isu perlindungan pengemudi ojol ke forum tersebut agar bisa dibahas secara strategis.

Tidak hanya berhenti pada forum diskusi BAM, Kawendra juga berencana untuk merujuk isu ini ke beberapa komisi terkait di DPR RI, seperti Komisi I (ekonomi digital), Komisi V (transportasi), Komisi IX (ketenagakerjaan), dan Komisi VI (platform digital dan regulasi usaha). Dengan harapan agar perjuangan para pengemudi ojol dapat membuahkan hasil nyata, Kawendra berjanji akan terus mengawal proses hingga adanya regulasi konkret yang dapat meningkatkan martabat dan kesejahteraan para pengemudi ojol di tengah arus ekonomi digital.

Source link