Komisi VII DPR RI sedang dalam proses pembahasan intensif mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepariwisataan. Legislator dari Partai Gerindra, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, menjelaskan bahwa RUU ini bertujuan untuk membentuk ekosistem pariwisata Indonesia yang lebih berkelanjutan, inklusif, dan berbasis budaya. Disamping itu, Rahayu juga menekankan pentingnya memberikan peran kepada masyarakat lokal dalam sektor pariwisata, bukan hanya sebagai penonton namun juga sebagai aktor utama. Dalam pembahasan RUU ini, juga diusulkan pembentukan lembaga independen untuk mempromosikan pariwisata Indonesia secara global tanpa bergantung pada APBN.
Rahayu menyoroti pentingnya promosi pariwisata yang lebih agresif dan terfokus sebagai langkah mendesak untuk pengembangan sektor pariwisata Indonesia. Selain regulasi, perubahan paradigma dalam memandang pariwisata juga menjadi fokus, di mana pariwisata dipandang sebagai alat untuk mempersatukan budaya dan juga mendorong ekonomi rakyat. Dengan potensi pariwisata yang luar biasa, Rahayu menegaskan perlunya membangunnya dengan bijaksana, nilai, dan visi jangka panjang untuk memberikan dampak positif bagi Indonesia.