Penipuan Koperasi MSI di Magetan Rugikan Nasabah Rp77 Miliar

Kasus dugaan penipuan oleh Koperasi Mitra Sejahtera Indonesia (MSI) di Magetan sedang diselidiki oleh Polres setempat. Penipuan ini diduga merugikan sekitar 2.241 nasabah dengan total kerugian mencapai Rp77 miliar. Polres Magetan telah membuka sembilan posko pengaduan di berbagai wilayah untuk menampung keluhan dan laporan dari nasabah terkait kasus ini.

Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah menerima laporan dari sejumlah nasabah yang merasa menjadi korban penipuan. Pihak kepolisian bekerja sama dengan instansi terkait di Pemkab Magetan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kegiatan Koperasi MSI. Hingga saat ini, telah ada 1.645 pengaduan dari nasabah terkait kasus ini.

Posko pengaduan telah dibuka di berbagai cabang koperasi di Magetan untuk mengumpulkan informasi dan dokumen terkait dugaan penipuan ini. Pengaduan yang masuk mayoritas menuntut agar uang atau tabungan yang telah disetor ke koperasi dapat segera dicairkan. Masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan oleh Koperasi MSI diimbau untuk melapor ke posko pengaduan yang telah disediakan oleh polres setempat.

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan apabila terbukti adanya tindak pidana, proses hukum akan segera diambil. Polres Magetan terus memantau perkembangan kasus ini dan berusaha memberikan keadilan bagi para nasabah yang merasa dirugikan. Tindakan ini sebagai upaya untuk menegakkan hukum dan memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap praktik penipuan yang merugikan.

Source link