Polisi di Situbondo berhasil menangkap residivis pengedar obat keras berbahaya dengan barang bukti sebanyak 13.061 butir obat keras. Tindakan ini merupakan bukti bahwa upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan obat-obatan terus dilakukan. Hal ini menunjukkan komitmen polisi dalam memberantas peredaran obat keras di masyarakat. Keberhasilan ini juga tentunya akan memberikan efek jera bagi para pengedar obat keras di Situbondo. Dengan adanya penindakan terhadap pelaku-pelaku kriminal ini, diharapkan dapat mengurangi peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah tersebut. Penanganan kasus ini juga menunjukkan bahwa keamanan dan ketertiban masyarakat tetap menjadi prioritas utama pihak kepolisian.
Pengedar Okerbaya Situbondo Ditangkap Lagi: 13 Ribu Pil Terbongkar
Read Also
Recommendation for You
Polres Ngawi melakukan tindakan pembubaran terhadap sekelompok pemuda yang terlihat sedang melakukan konvoi di jalan…
Sebanyak 44 pemuda telah ditangkap oleh Satpol PP Surabaya karena terlibat dalam pesta minuman keras…
Polres Tulungagung telah berhasil mengungkap lima kasus pencabulan terhadap anak dalam kurun waktu dua bulan…
Masyarakat di Surabaya digegerkan dengan munculnya dua grup media sosial Facebook yang diduga menjadi tempat…
Subdit II Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jatim telah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana…
Ditressiber Polda Jatim telah berhasil mengungkap praktik jual beli konten video dan foto pornografi anak…