Polisi di Situbondo berhasil menangkap residivis pengedar obat keras berbahaya dengan barang bukti sebanyak 13.061 butir obat keras. Tindakan ini merupakan bukti bahwa upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan obat-obatan terus dilakukan. Hal ini menunjukkan komitmen polisi dalam memberantas peredaran obat keras di masyarakat. Keberhasilan ini juga tentunya akan memberikan efek jera bagi para pengedar obat keras di Situbondo. Dengan adanya penindakan terhadap pelaku-pelaku kriminal ini, diharapkan dapat mengurangi peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah tersebut. Penanganan kasus ini juga menunjukkan bahwa keamanan dan ketertiban masyarakat tetap menjadi prioritas utama pihak kepolisian.
Pengedar Okerbaya Situbondo Ditangkap Lagi: 13 Ribu Pil Terbongkar
Read Also
Recommendation for You
Seratus tujuh puluh penduduk Desa Sidorejo, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi dihebohkan dengan kejadian dua orang…
Sosok pelaku penyekapan satu keluarga di Kecamatan Socah, Bangkalan akhirnya berhasil diungkap oleh kepolisian. Perempuan…
Pria Surabaya Tertangkap Usai Merampas Motor Wanita di Media Sosial Polsek Wonokromo berhasil menangkap seorang…
Berita Terbaru: Kejari Jember Periksa Saksi Terkait Dugaan Korupsi Klaim BPJS di Rumah Sakit Kejaksaan…
Perempuan di Lamongan Alami Luka Dahi Akibat Konflik Tembok Penutup Akses Rumah Seorang perempuan berusia…
Polres Malang Ungkap Kasus Pembalakan Hutan di Sumbermanjing Wetan, Malang Polres Malang berhasil membongkar kasus…
