Polisi di Situbondo berhasil menangkap residivis pengedar obat keras berbahaya dengan barang bukti sebanyak 13.061 butir obat keras. Tindakan ini merupakan bukti bahwa upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan obat-obatan terus dilakukan. Hal ini menunjukkan komitmen polisi dalam memberantas peredaran obat keras di masyarakat. Keberhasilan ini juga tentunya akan memberikan efek jera bagi para pengedar obat keras di Situbondo. Dengan adanya penindakan terhadap pelaku-pelaku kriminal ini, diharapkan dapat mengurangi peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah tersebut. Penanganan kasus ini juga menunjukkan bahwa keamanan dan ketertiban masyarakat tetap menjadi prioritas utama pihak kepolisian.
Pengedar Okerbaya Situbondo Ditangkap Lagi: 13 Ribu Pil Terbongkar
Read Also
Recommendation for You
Di Kabupaten Magetan, seorang bocah laki-laki tertangkap basah mencuri sebuah velg truk dan akhirnya dihakimi…
Kakek Sutarman (74 tahun) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemberian mahar sebesar Rp3 miliar…
Polres Madiun Kota menerima laporan dugaan pengeroyokan terhadap siswa SMAN 3 Taruna Angkasa Madiun berinisial…
Pihak kepolisian di Blitar Kota berhasil menangkap sepasang pelajar yang diduga terlibat dalam kasus pembuangan…
Pencurian kendaraan sepeda motor semakin marak terjadi di Kota Madiun. Kejadian ini bahkan telah menimpa…
Polrestabes Surabaya sedang gencar melakukan pengejaran terhadap enam orang Daftar Pencarian Orang (DPO) yang terlibat…
