RUU PPRT Baleg DPR RI: Kepastian Hukum Hubungan Kerja

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) harus memberikan kepastian hukum atas hubungan kerja antara pemberi kerja, penyalur, dan pekerja rumah tangga (PRT). Ini bertujuan untuk melindungi hak dan kewajiban semua pihak yang terlibat dalam hubungan kerja tersebut. Bob Hasan menyampaikan pandangannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama pihak-pihak terkait di Gedung Nusantara I DPR RI. Pentingnya adanya perjanjian tertulis untuk memastikan hak dan kewajiban semua pihak dalam hubungan kerja tripartit tersebut menjadi perhatian utama. Bob Hasan juga membuka kemungkinan untuk mengatur berbagai bentuk perjanjian secara mendalam dalam RUU PPRT, baik langsung antara tiga pihak atau melalui dua perjanjian terpisah. Selain itu, Bob Hasan menekankan pentingnya partisipasi publik yang signifikan dalam proses legislasi, dan bahwa Badan Legislasi DPR RI akan terus membuka ruang partisipasi masyarakat dalam pembahasan RUU tersebut. Dalam upaya tersebut, Bob Hasan bahkan mengusulkan pelaksanaan dialog publik di lingkungan kampus untuk melibatkan mahasiswa dan pihak terkait lainnya. Berdasarkan komitmen Presiden Prabowo Subianto, diharapkan pembahasan RUU PPRT dapat selesai dalam waktu tiga hingga empat bulan ke depan. Semua pernyataan Bob Hasan ini menunjukkan komitmennya untuk mewujudkan perlindungan hak pekerja rumah tangga melalui regulasi yang jelas dan melibatkan partisipasi publik yang maksimal.

Source link