Seorang pria berusia 44 tahun dengan inisial IDG dari Denpasar, Bali, telah ditangkap oleh Polres Gresik atas tuduhan mengelola grup media sosial yang menyebarkan konten berisi fantasi seksual yang tidak pantas. Tindakan tersebut melibatkan konten yang menyimpang dan tidak sesuai dengan norma-norma pada umumnya. Pihak berwajib telah mengambil tindakan yang diperlukan terhadap pelaku tersebut. Kejadian ini menjadi perhatian publik karena menunjukkan dampak negatif dari penyebaran konten yang melanggar norma sosial. Menegakkan hukum dan memperhatikan etika dalam bermedia sosial sangatlah penting untuk menjaga lingkungan online yang aman dan sehat bagi semua penggunanya.
Admin Grup Facebook Cinta Sedarah Ditangkap: Kisah Fantasi Pribadi
Read Also
Recommendation for You
Polres Ngawi melakukan tindakan pembubaran terhadap sekelompok pemuda yang terlihat sedang melakukan konvoi di jalan…
Sebanyak 44 pemuda telah ditangkap oleh Satpol PP Surabaya karena terlibat dalam pesta minuman keras…
Polres Tulungagung telah berhasil mengungkap lima kasus pencabulan terhadap anak dalam kurun waktu dua bulan…
Masyarakat di Surabaya digegerkan dengan munculnya dua grup media sosial Facebook yang diduga menjadi tempat…
Subdit II Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jatim telah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana…
Ditressiber Polda Jatim telah berhasil mengungkap praktik jual beli konten video dan foto pornografi anak…