Pria Surabaya Jual Miras Ilegal di SPBU Mojokerto, Akhirnya Ditangkap

Seorang pria berinisial M (38 tahun) yang tinggal di Sawahan, Surabaya telah membuat keputusan berani dengan menjual minuman keras di depan SPBU Pulorejo, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto. Tindakan tersebut tentu saja melanggar hukum dan menimbulkan risiko yang besar. Kejadian ini mencerminkan bagaimana ketidakpedulian terhadap aturan dapat membawa konsekuensi yang serius bagi pelakunya. Menjual miras ilegal di tempat umum tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menciptakan potensi bahaya bagi masyarakat sekitar. Kita semua harus memahami pentingnya menjunjung tinggi hukum dan etika dalam semua tindakan kita demi menciptakan lingkungan yang aman dan teratur.

Source link