Seorang pria berinisial M (38 tahun) yang tinggal di Sawahan, Surabaya telah membuat keputusan berani dengan menjual minuman keras di depan SPBU Pulorejo, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto. Tindakan tersebut tentu saja melanggar hukum dan menimbulkan risiko yang besar. Kejadian ini mencerminkan bagaimana ketidakpedulian terhadap aturan dapat membawa konsekuensi yang serius bagi pelakunya. Menjual miras ilegal di tempat umum tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menciptakan potensi bahaya bagi masyarakat sekitar. Kita semua harus memahami pentingnya menjunjung tinggi hukum dan etika dalam semua tindakan kita demi menciptakan lingkungan yang aman dan teratur.
Pria Surabaya Jual Miras Ilegal di SPBU Mojokerto, Akhirnya Ditangkap
Read Also
Recommendation for You
Kejadian aksi komplotan copet di sebuah swalayan di Kota Kediri berhasil tertangkap kamera CCTV dan…
Dua pria berinisial GS dan NA, yang awalnya niat menjenguk tahanan di Polres Blitar, justru…
Polda Jatim berhasil menangkap seorang pemuda yang diduga terlibat dalam praktik jual beli konten video…
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kediri Kota berhasil menangkap sekelompok copet wanita yang sering…
Mantan Kepala Desa Gemarang di Kabupaten Madiun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan…
Dalam penelusuran kasus oleh Ditresiber Polda Jatim, terungkap adanya kegiatan penyimpangan seksual yang dilakukan oleh…