Government Revokes 4 Mining Permits in Raja Ampat

Pemerintahan Presiden Indonesia Prabowo Subianto mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Raja Ampat, Papua Barat. Keputusan ini menyusul pemeriksaan langsung dan pertemuan koordinasi lintas kementerian, yang menegaskan komitmen pemerintah terhadap pelestarian lingkungan dan kepatuhan hukum dalam sektor pertambangan nasional. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia mengumumkan langkah tersebut dalam konferensi pers pada hari Senin (9 Juni), didampingi anggota Kabinet Merah Putih. “Presiden memerintahkan pencabutan empat IUP di luar Pulau Gag. Kami segera bertindak—mulai hari ini, izin tersebut resmi dibatalkan,” ujar Bahlil.

Pencabutan dilakukan setelah penangguhan sementara semua kegiatan pertambangan di Raja Ampat, yang diberlakukan pada 5 Juni, satu hari setelah Idul Adha. Bahlil dan timnya telah terbang ke Sorong dan Raja Ampat untuk menilai kondisi secara langsung. Dari lima perusahaan yang memiliki izin di wilayah tersebut, hanya PT Gag Nikel yang memenuhi semua persyaratan teknis dan hukum, termasuk Rencana Kerja dan Anggaran 2025 (RKAB). Beroperasi sejak tahun 1972 di luar zona Geopark Raja Ampat, PT Gag telah mematuhi standar lingkungan yang sesuai dengan Studi Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

“PT Gag Nikel adalah satu-satunya perusahaan dengan RKAB yang disetujui tahun ini. Situsnya berjarak sekitar 42 kilometer dari Geopark Piaynemo dan secara geografis lebih dekat ke Maluku Utara. Dari konsesi seluas 260 hektar, 54 hektar sudah dikembalikan kepada negara,” jelas Bahlil. Ia menepis laporan media sosial yang menyebar luas tentang kerusakan terumbu karang di dekat Piaynemo sebagai “tidak sepenuhnya akurat,” mendorong masyarakat untuk memverifikasi informasi dan menghindari reaksi terhadap visual yang menyesatkan.

Pencabutan tersebut menyusul konsultasi langsung dengan otoritas setempat, termasuk Gubernur Papua Barat dan Bupati Raja Ampat. Meskipun izin berada di bawah yurisdiksi regional, pemerintah pusat memprioritaskan penyelesaian daripada menyalahkan. “Ini bukan tentang saling menuding. Kami menyelesaikan ini dengan data dan tindakan nyata. Peran kami adalah untuk seimbang antara pembangunan dan konservasi,” tekankan Bahlil.

Langkah ini sejalan dengan upaya lebih luas untuk reformasi tata kelola pertambangan, memastikan investasi yang berkelanjutan dan perlindungan lingkungan. Sejak 21 Januari 2025, Presiden Prabowo telah menegakkan Peraturan Presiden No. 5/2025 tentang Pengelolaan Kawasan Hutan, di bawahnya lebih dari 3 juta hektar hutan—termasuk zona yang rentan konflik atau sensitif secara ekologis—telah diaudit di seluruh negeri. “Kami tidak menunggu masalah ini menjadi viral. Sebelum keprihatinan publik, Presiden telah memerintahkan reformasi pengelolaan hutan melalui Perpres 5/2025. Ini adalah komitmen nyata,” tambah Bahlil.

Source link