Pada wilayah Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang, Polda Jatim telah berhasil membongkar kasus sindikat pengoplos gas elpiji subsidi. Dalam kasus ini, sebanyak empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka telah melakukan praktik pengoplosan gas elpiji subsidi dengan cara menyuntikkan gas elpiji ke dalam tabung 12 kg tanpa izin resmi. Dari praktik ilegal ini, para tersangka berhasil meraih keuntungan sebesar Rp384 juta. Kasus ini menunjukkan pentingnya kebijakan yang ketat dalam memantau dan mengawasi distribusi gas elpiji subsidi untuk mencegah praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
Rugi Besar! 4 Warga Malang Isi Tabung Elpiji Melon 12 Kg, Untung Rp384 Juta
Read Also
Recommendation for You
Satuan Reserse Kriminal Polres Tulungagung saat ini sedang melakukan penyelidikan terhadap enam kasus pencurian yang…
Gudang di Kabupaten Nganjuk digerebek oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya karena diduga sebagai lokasi pembongkaran sparepart…
Polres Trenggalek telah berhasil mengungkap kasus penipuan di Desa Krandegan, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek yang…
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mengungkapkan bahwa sebelum menjabat sebagai Ketua DPRD Jawa Timur,…
Dalam kurun waktu sepuluh hari terakhir, tiga minimarket di Tulungagung telah menjadi target pembobolan oleh…
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan pil koplo…
