Rugi Besar! 4 Warga Malang Isi Tabung Elpiji Melon 12 Kg, Untung Rp384 Juta

Pada wilayah Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang, Polda Jatim telah berhasil membongkar kasus sindikat pengoplos gas elpiji subsidi. Dalam kasus ini, sebanyak empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka telah melakukan praktik pengoplosan gas elpiji subsidi dengan cara menyuntikkan gas elpiji ke dalam tabung 12 kg tanpa izin resmi. Dari praktik ilegal ini, para tersangka berhasil meraih keuntungan sebesar Rp384 juta. Kasus ini menunjukkan pentingnya kebijakan yang ketat dalam memantau dan mengawasi distribusi gas elpiji subsidi untuk mencegah praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

Source link