Pada wilayah Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang, Polda Jatim telah berhasil membongkar kasus sindikat pengoplos gas elpiji subsidi. Dalam kasus ini, sebanyak empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka telah melakukan praktik pengoplosan gas elpiji subsidi dengan cara menyuntikkan gas elpiji ke dalam tabung 12 kg tanpa izin resmi. Dari praktik ilegal ini, para tersangka berhasil meraih keuntungan sebesar Rp384 juta. Kasus ini menunjukkan pentingnya kebijakan yang ketat dalam memantau dan mengawasi distribusi gas elpiji subsidi untuk mencegah praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
Rugi Besar! 4 Warga Malang Isi Tabung Elpiji Melon 12 Kg, Untung Rp384 Juta
Read Also
Recommendation for You
SITUBONDO – Polisi berhasil menangkap dua tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah…
Dua Pelaku Penjambretan Telepon Genggam Ditangkap di Surabaya Dua Pelaku Penjambretan Telepon Genggam Berhasil Ditangkap…
Dua Spesialis Pencuri Toko Dibekuk Polres Tulungagung Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Tulungagung berhasil menangkap…
Dua Pria Ditangkap Terkait Pembacokan di Surabaya Polisi berhasil menangkap dua pria berinisial AM dan…
Penyiapan saksi yang meringankan dalam sidang kasus dugaan pencurian uang Rp1,2 miliar yang melibatkan terdakwa…
Dua Pelaku Komplotan Pencuri Sepeda Gunung Dibekuk Polres Magetan Polres Magetan berhasil menangkap dua pelaku…
