Wakil Ketua Komisi II DPR Soroti Kebijakan ASN Bekerja Remote

Bahtra Banong, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, menyoroti kebijakan terbaru terkait work from anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN). Bahtra mengingatkan potensi penurunan kedisiplinan kerja para ASN akibat kebijakan ini. Menurutnya, pengawasan berbasis teknologi dan indikator kinerja yang obyektif perlu diterapkan bagi ASN yang bekerja dari lokasi berbeda.

Bahtra juga menyoroti ketimpangan infrastruktur teknologi di beberapa daerah yang dapat menghambat pelaksanaan WFA secara menyeluruh. Dia mencatat bahwa tidak semua jabatan ASN cocok untuk WFA, terutama pekerjaan yang membutuhkan kehadiran fisik langsung. Bahtra menilai implementasi kebijakan WFA perlu dilakukan secara bertahap, selektif, dan didukung oleh regulasi turunan serta kesiapan infrastruktur.

Meskipun demikian, Bahtra melihat kebijakan WFA sebagai langkah positif yang dapat meningkatkan kesejahteraan mental ASN. WFA juga dapat mendorong terciptanya work-life balance yang lebih sehat dan meningkatkan produktivitas ASN. Kebijakan WFA bagi ASN diatur dalam Peraturan Menteri PAN-RB (PermenPANRB) No. 4 Tahun 2025 mengenai Flexible Working Arrangement (FWA), yang mulai berlaku sejak 21 April 2025.

Source link