Dalam sebuah rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, menekankan urgensi pembaruan hukum acara pidana melalui Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Menurutnya, pembaruan ini diperlukan untuk menjawab kekhawatiran masyarakat terhadap ketidakadilan dalam proses hukum. Bimantoro menyatakan bahwa seringkali terjadi ketimpangan antara warga negara dan aparat penegak hukum, karena mereka tidak memiliki kekuatan hukum yang seimbang. Banyak masyarakat kecil yang harus menghadapi proses hukum tanpa pendampingan kuasa hukum, dan ini menjadi perhatian utama dalam pembahasan RKUHAP.
Selain itu, Bimantoro menyoroti perlunya penguatan hak saksi, tersangka, dan korban, serta penekanan pada prinsip netralitas dan prosedur hukum yang adil sejak awal proses hukum. Menurutnya, kontrol yang jelas diperlukan sejak tahap penyelidikan untuk mencegah perlakuan tidak adil terhadap masyarakat yang belum terbukti bersalah. Dia juga mengungkapkan keprihatinannya atas ketimpangan kekuatan hukum antara aparat penegak hukum dan masyarakat, dan menegaskan pentingnya RKUHAP baru untuk menciptakan keseimbangan dalam penegakan hukum.
Sebagai anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro berkomitmen untuk terus mengawal pembahasan RKUHAP agar dapat menjadi solusi bagi kekhawatiran publik dan menciptakan sistem hukum yang lebih adil. Menyadari perlunya perlindungan hak masyarakat kecil, Bimantoro menjadikan RKUHAP sebagai instrumen untuk melindungi hak-hak mereka dalam proses hukum.