Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Jatim) siap menghadapi proses sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Direktur Politeknik Negeri Malang (Polinema) periode 2017-2021, Awan Setiawan. Meskipun belum menerima surat resmi dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Jatim) telah menyatakan kesiapannya. Hal ini menunjukkan bahwa Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Jatim) telah memiliki kesiapan dalam menghadapi tuntutan hukum yang diajukan oleh Awan Setiawan terkait dengan masa jabatannya sebagai Direktur Polinema.
Kejati Jatim Siap Hadapi Praperadilan Eks Direktur Polinema
Read Also
Recommendation for You
Dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo, Komisi Pemberantasan Korupsi…
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengkonfirmasi telah menyita uang tunai dan dalam rekening senilai Rp2,3 miliar…
Sengketa kepemilikan saham perusahaan antara dua pihak yang masih memiliki hubungan keluarga berujung pada pengadilan…
Pada Senin sore tanggal 13 April, Polda Jawa Timur menyatakan akan menyelidiki dengan cermat temuan…
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus peredaran beras program Stabilisasi…
Di Surabaya, Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengamankan seorang pengedar sabu-sabu berinisial MF,…
