Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Ramson Siagian, menyoroti pentingnya penyusunan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Menurut Ramson, inisiatif penyusunan RUU Migas sebaiknya berasal dari pemerintah untuk memastikan regulasi yang disusun sejalan dengan visi pembangunan nasional. Proses pembahasan RUU Migas selama ini dinilai belum cukup mendalam dalam hal-hal teknis, sehingga perlu pendekatan yang lebih fokus pada substansi pasal demi pasal.
Ramson juga menekankan perlunya keterlibatan aktif pemerintah dalam proses penyusunan RUU Migas untuk memastikan terciptanya regulasi yang sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan. Hal ini penting dalam mencapai target strategis swasembada energi yang menjadi prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Selain itu, Ramson juga menyoroti tren penurunan angka produksi minyak nasional sejak disahkannya UU Migas tahun 2001.
Menurut Ramson, pembahasan RUU Migas memerlukan pendekatan komprehensif yang melibatkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Sinergi lintas kementerian dianggap penting untuk mengatasi hambatan birokrasi dan perizinan yang dapat menghambat proses eksplorasi dan produksi migas di Indonesia. Dalam konteks ini, koordinasi antarkementerian dianggap sangat penting, mulai dari Kementerian ESDM, Keuangan, LHK, KLHK, hingga Kemendagri dan pemerintah daerah.
Sebagai penutup, Ramson menegaskan bahwa pandangan yang disampaikannya dalam forum tersebut adalah pandangan pribadi sebagai bagian dari brainstorming, bukan merupakan sikap resmi Fraksi Partai Gerindra. Harapannya, RUU Migas dapat benar-benar mendukung swasembada energi sesuai dengan kebutuhan dan realitas di lapangan.












