Melati Dorong Penguatan Posbakum & Paralegal di Daerah Terpencil

Posisi yang strategis dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat, terutama di desa-desa dan wilayah terpencil, adalah Program Pos Bantuan Hukum (Posbakum). Anggota Komisi XIII DPR RI, Melati, menekankan pentingnya penguatan Posbakum dalam kunjungan kerja reses bersama jajaran Kementerian Hukum, Kementerian HAM, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di Balikpapan, Kalimantan Timur. Target pendirian 1.522 Posbakum dianggap cukup ambisius oleh Melati namun ia yakin target ini dapat tercapai dengan dukungan SDM yang memadai dan pengelolaan anggaran yang efektif.

Melati mengungkapkan peran strategis yang dimainkan oleh paralegal dalam membangun kesadaran hukum di masyarakat. Dengan adanya pendampingan paralegal, masyarakat yang kurang paham tentang hukum dapat merasa lebih percaya diri dan tidak takut menghadapi masalah hukum karena mereka mendapat pemahaman tentang hak-hak mereka.

Data Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menunjukkan bahwa saat ini jumlah Posbakum di Indonesia hanya sekitar 1.150 unit. Pemerintah menargetkan peningkatan jumlah tersebut menjadi 7.000 unit pada akhir tahun 2025 dengan melibatkan lebih banyak paralegal di tingkat desa.

Di samping menyoroti Posbakum, Melati juga memberikan apresiasi terhadap inovasi pelayanan publik yang ditunjukkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I di Kalimantan Timur. Ia mendukung usulan kenaikan status kantor tersebut menjadi Kelas I Khusus. Melati juga memperhatikan risiko tinggi yang dihadapi oleh petugas imigrasi di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) dan menegaskan pentingnya perlindungan asuransi jiwa bagi mereka yang harus menghadapi medan ekstrem dalam menjalankan tugas.

Kunjungi tautan sumber untuk informasi lebih lanjut.

Source link