Amnesti Hasto dan Tom Lembong, Fahri Hamzah: Prabowo dan Hak Prerogatif

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dianggap sangat bijaksana dalam memberikan amnesti dan abolisi kepada Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, dan pengusaha Tom Lembong. Menurut Politisi Fahri Hamzah, tindakan itu sebagai respons cepat pemerintah terhadap isu perpecahan yang muncul menjelang peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-80. Fahri menyatakan bahwa langkah Presiden merupakan langkah positif untuk mengakhiri perpecahan dan memulai rekonsiliasi menjelang peringatan 17 Agustus 2025. Penggunaan hak konstitusional oleh Presiden Prabowo ini dianggap sebagai kabar baik di tengah upaya sebagian pihak yang ingin memecah belah bangsa. Fahri menyatakan bahwa langkah Prabowo merupakan upaya untuk menyatukan kembali bangsa dari potensi perpecahan. Keputusan DPR yang menyetujui pemberian amnesti kepada 1.116 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto, tertuang dalam Surat Presiden Nomor 42/Pres/072725 tanggal 30 Juli 2025. Amnesti dan abolisi merupakan hak prerogatif Presiden yang berkaitan dengan penghapusan akibat pidana. Semoga langkah Presiden Prabowo dalam menggunakan hak konstitusionalnya dapat membawa kesatuan kembali bagi bangsa Indonesia.

Source link