12 tersangka pencurian kendaraan bermotor yang beroperasi di Kabupaten Malang, Lumajang, Pasuruan, dan Probolinggo berhasil ditangkap oleh Subdit III Jatanras Polda Jatim. Para pelaku curanmor tersebut berhasil diamankan dalam kurun waktu 2 pekan. Mereka ditangkap karena terlibat dalam aksi pencurian kendaraan di berbagai wilayah tersebut. Tindakan ini merupakan upaya Polda Jatim dalam menangani kasus-kasus pencurian di Jawa Timur. Selain itu, penangkapan ini juga melibatkan sebuah keluarga dalam aksi pencurian kendaraan bermotor.
Polda Jatim Tangkap 12 Pelaku Curanmor dalam 2 Minggu
Read Also
Recommendation for You
Kuasa Hukum Darwanto, Gempar Pambudi, menganggap vonis lima bulan yang diberikan kepada kliennya atas kasus…
Satuan Reserse Narkoba Polres Gresik berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu lintas kota yang melibatkan tiga…
Seorang pria berusia 56 tahun yang tinggal di Desa Sidogembol, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan ditemukan…
Insiden pengeroyokan terhadap seorang sopir mobil terjadi di perempatan lampu merah Jalan Raya Dupak-Jalan Demak,…
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Kota Madiun terkait penyidikan…
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di rumah Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq…
