Dua anggota Polres Situbondo telah dipecat karena melanggar kode etik profesi Polri. Kedua anggota tersebut diberhentikan secara tidak hormat setelah terbukti bersalah. Ini menunjukkan komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan profesionalisme di kalangan anggotanya. Keputusan ini juga sebagai contoh bahwa pelanggaran terhadap kode etik tidak akan ditoleransi dan akan diambil tindakan tegas. Diharapkan langkah ini dapat memberikan efek jera bagi anggota Polri lainnya agar tetap menjaga integritas dan moralitas dalam menjalankan tugas kepolisian.
Langgar Kode Etik: 2 Anggota Polres Situbondo Dipecat
Read Also
Recommendation for You
Kuasa Hukum Darwanto, Gempar Pambudi, menganggap vonis lima bulan yang diberikan kepada kliennya atas kasus…
Satuan Reserse Narkoba Polres Gresik berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu lintas kota yang melibatkan tiga…
Seorang pria berusia 56 tahun yang tinggal di Desa Sidogembol, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan ditemukan…
Insiden pengeroyokan terhadap seorang sopir mobil terjadi di perempatan lampu merah Jalan Raya Dupak-Jalan Demak,…
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Kota Madiun terkait penyidikan…
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di rumah Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq…
