Pemerintah Indonesia, melalui Wakil Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR RI) Fahri Hamzah, sedang menyiapkan kebijakan untuk menstabilkan harga tanah guna membuat hunian lebih terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Menurut Fahri, biaya tinggi pembangunan bukan disebabkan oleh konstruksi atau teknologi, melainkan karena harga tanah yang tidak rasional. Oleh karena itu, stabilisasi harga tanah oleh pemerintah merupakan langkah kunci untuk mencapai keterjangkauan. Presiden telah menegaskan perlunya mengatur hal ini sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945. Fahri juga mengusulkan penyewaan tanah milik pemerintah dengan biaya nol dalam jangka panjang. Dia menyebutkan contoh proyek perumahan pilot dari Grup Semen Indonesia yang hanya menelan biaya Rp 50 juta dan proyek lainnya yang hanya Rp 60 juta. Mantan Ketua Real Estate Indonesia (REI) 2019-2023, Paulus Totok Lusida, menambahkan bahwa pencapaian Program 3 Juta Rumah Pemerintah memerlukan kolaborasi erat antara pemerintah sebagai regulator, pengembang, bank, dan masyarakat.
Menurutnya, keselarasan regulasi memainkan peran penting dalam hal ini. Dedek Prayudi, Staf Ahli Senior di Kantor Komunikasi Presiden (KPC), menekankan bahwa Program 3 Juta Rumah adalah salah satu prioritas vital administrasi. Ia menegaskan komitmen pemerintahan Presiden Prabowo untuk memberikan kemakmuran bagi semua lapisan masyarakat. Dedek menyoroti bahwa sekitar 35 persen penduduk Indonesia masih tinggal di rumah yang tidak layak. Dia menekankan bahwa anggaran nasional dialokasikan untuk lapisan terbawah masyarakat, yang tercermin melalui program-program unggulan, kebijakan strategis, dan inisiatif cepat seperti makanan bergizi gratis, renovasi sekolah, pemeriksaan kesehatan gratis, dan lainnya, demi memberikan manfaat nyata kepada masyarakat.
