Polisi di Surabaya berhasil menangkap seorang warga Malang berinisial MA (49) karena terlibat dalam kasus penyalahgunaan pengoplosan elpiji 3 kilogram menjadi elpiji 12 kilogram selama satu tahun. Kasus ini diungkap oleh Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jatim. Tindakan MA ini merugikan negara sebesar Rp162 juta dan polisi telah mengambil tindakan tegas terhadap pelaku.
Polda Jatim Ringkus Pengoplos Elpiji 3 Kg di Malang, Rugikan Negara Rp162 Juta
Read Also
Recommendation for You
Selama periode satu minggu pelaksanaan Operasi Keselamatan Semeru 2026, Polresta Malang Kota telah berhasil menindak…
Seorang pria di Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, telah diamankan oleh warga setempat karena diduga mencuri…
Seorang demonstran bernama Fahril Maulid Al Hilal divonis pidana penjara selama 4 bulan 24 hari…
Dalam persidangan, keterangan saksi Ria semakin memperkuat dugaan bahwa PT MMM hanya berperan sebagai perusahaan…
Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya mengungkapkan rencananya untuk memanggil anggota DPRD terkait kasus dugaan korupsi…
Polres Lamongan telah berhasil membubarkan praktik perjudian sabung ayam yang dilakukan di pekarangan rumah warga…
