Polda Jatim Ringkus Pengoplos Elpiji 3 Kg di Malang, Rugikan Negara Rp162 Juta

Polisi di Surabaya berhasil menangkap seorang warga Malang berinisial MA (49) karena terlibat dalam kasus penyalahgunaan pengoplosan elpiji 3 kilogram menjadi elpiji 12 kilogram selama satu tahun. Kasus ini diungkap oleh Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jatim. Tindakan MA ini merugikan negara sebesar Rp162 juta dan polisi telah mengambil tindakan tegas terhadap pelaku.

Source link