AMA ditangkap setelah melakukan tindakan menyebarkan konten pornografi melalui media sosial, dengan korban yang masih di bawah umur. Kejadian ini membuatnya harus berurusan dengan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim. Pria berusia 29 tahun tersebut berasal dari Jakarta Selatan. Tindakan ini dilakukan sebagai akibat dari rasa cemburu yang dirasakan terhadap pacarnya. Kasus ini memberikan peringatan tentang bahaya menyebarkan konten yang tidak senonoh di platform online dan implikasinya terhadap hukum dan moralitas. Menjaga keamanan anak-anak dan menjauhkan mereka dari konten yang tidak pantas harus menjadi prioritas utama bagi semua orang.
Gegara Cemburu: Pria Jakarta Sebar Video Bugil Pacar di Media Sosial
Read Also
Recommendation for You
Polda Jawa Timur Periksa Selebgram dan Artis Terkait Arisan Online Bodong Rp71 Miliar Polda Jawa…
Tim Patroli Polda Jatim Gagalkan Peredaran Narkotika di Surabaya Tim Patroli Perintis Presisi Subdit Gasum…
Warga Sampang Disekap dan Disiksa karena Utang Rp300 Juta Polisi berhasil menangkap tiga orang yang…
SURABAYA – Kasus pembacokan dua petugas valet di tempat hiburan Ambyar Surabaya akhirnya menemukan titik…
BBPOM Surabaya Dimusnahkan Ribuan Tablet Obat Ilegal, Simak Faktanya! Sebanyak 97.676 tablet obat ilegal yang…
Oknum Anggota Outsourcing Dishub Gresik Diciduk Polisi Terkait Peredaran Sabu-sabu Satuan Reserse Narkoba Polres Gresik…
