Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan berhasil menangkap seorang wanita berinisial APH (25) yang berasal dari Sidomukti, Pandaan atas dugaan keterlibatan dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Wanita ini diduga sebagai salah satu pelaku dalam jaringan peredaran narkoba di Pasuruan. Dengan penangkapan ini, APH menghadapi ancaman hukuman mati sesuai dengan hukum yang berlaku. Tindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Pasuruan. Kegiatan ini dilakukan secara intensif untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan narkoba. Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan terus melakukan pengembangan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas terkait dengan peredaran narkoba di daerah tersebut. Selain itu, pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta dalam memberikan informasi yang dapat membantu dalam upaya pemberantasan narkoba. Dengan kerjasama antara pihak kepolisian dan masyarakat, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran narkoba dan melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Wanita di Pasuruan Terancam Hukuman Mati sebagai Fasilitator Narkoba
Read Also
Recommendation for You
Satuan Reserse Kriminal Polres Tulungagung saat ini sedang melakukan penyelidikan terhadap enam kasus pencurian yang…
Gudang di Kabupaten Nganjuk digerebek oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya karena diduga sebagai lokasi pembongkaran sparepart…
Polres Trenggalek telah berhasil mengungkap kasus penipuan di Desa Krandegan, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek yang…
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mengungkapkan bahwa sebelum menjabat sebagai Ketua DPRD Jawa Timur,…
Dalam kurun waktu sepuluh hari terakhir, tiga minimarket di Tulungagung telah menjadi target pembobolan oleh…
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan pil koplo…
