Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan berhasil menangkap seorang wanita berinisial APH (25) yang berasal dari Sidomukti, Pandaan atas dugaan keterlibatan dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Wanita ini diduga sebagai salah satu pelaku dalam jaringan peredaran narkoba di Pasuruan. Dengan penangkapan ini, APH menghadapi ancaman hukuman mati sesuai dengan hukum yang berlaku. Tindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Pasuruan. Kegiatan ini dilakukan secara intensif untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan narkoba. Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan terus melakukan pengembangan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas terkait dengan peredaran narkoba di daerah tersebut. Selain itu, pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta dalam memberikan informasi yang dapat membantu dalam upaya pemberantasan narkoba. Dengan kerjasama antara pihak kepolisian dan masyarakat, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran narkoba dan melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Wanita di Pasuruan Terancam Hukuman Mati sebagai Fasilitator Narkoba
Read Also
Recommendation for You
Polda Jawa Timur Berupaya Tangkap Pelaku Pembunuhan Sekretaris DPRKP Bangkalan Polda Jawa Timur masih terus…
Skandal peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan melibatkan oknum anggota outsourcing Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gresik…
Terungkap, Terduga Pembunuh ASN Bangkalan Sempat Datangi Rumah Korban Kejadian tragis pembunuhan terhadap Sekretaris Dinas…
Mantan Ketua DPRD Ponorogo Tersangka Korupsi Rp3,6 Miliar Kejaksaan Negeri Ponorogo telah menetapkan mantan Ketua…
Oknum Pegawai Dishub Gresik Ditangkap karena Jadi Pengedar Sabu Oknum Pegawai Dishub Gresik Ditangkap karena…
Wanita yang Merobohkan Rumah Dinas Pejabat Bea Cukai Dituntut 1 Tahun Penjara Jaksa Penuntut Umum…
