Bea Cukai Sidoarjo: 23,8 M Batang Rokok Ilegal Disita 2025

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Sidoarjo mengumumkan bahwa selama periode Januari hingga Agustus 2025, mereka telah berhasil menyita sebanyak 23,8 miliar batang rokok ilegal dengan nilai mencapai Rp34,6 miliar. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya untuk mengatasi peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut. Selain itu, KPPBC TMP B Sidoarjo juga terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap barang-barang ilegal lainnya demi menjaga keamanan dan ketertiban dalam bertransaksi. Masyarakat diharapkan untuk semakin meningkatkan kesadaran akan pentingnya menggunakan produk yang legal dan mematuhi regulasi yang berlaku. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta lingkungan bisnis yang sehat dan mendukung pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

Source link