Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Sidoarjo mengumumkan bahwa selama periode Januari hingga Agustus 2025, mereka telah berhasil menyita sebanyak 23,8 miliar batang rokok ilegal dengan nilai mencapai Rp34,6 miliar. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya untuk mengatasi peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut. Selain itu, KPPBC TMP B Sidoarjo juga terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap barang-barang ilegal lainnya demi menjaga keamanan dan ketertiban dalam bertransaksi. Masyarakat diharapkan untuk semakin meningkatkan kesadaran akan pentingnya menggunakan produk yang legal dan mematuhi regulasi yang berlaku. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta lingkungan bisnis yang sehat dan mendukung pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
Bea Cukai Sidoarjo: 23,8 M Batang Rokok Ilegal Disita 2025
Read Also
Recommendation for You
Satuan Reserse Narkoba Polres Ponorogo berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dalam jumlah besar. Bandar narkoba…
Seorang wanita bernama Rey, atau dikenal dengan Yupi Rere, telah melaporkan Intan Anggraeni (28) atas…
Belasan orang disinyalir menjadi korban praktik penipuan dalam proses rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) di…
Didik Endriyanto (47), seorang warga dari Kecamatan Kanigara, Kabupaten Probolinggo, awalnya memiliki niat yang baik…
Selama periode Januari hingga April 2026, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap sejumlah kasus narkotika yang…
Enam terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek pengerukan kolam pelabuhan di Surabaya telah mengajukan eksepsi…
