Anggota Komisi II DPR RI, Longki Djanggola, mendorong pentingnya peningkatan status hukum surat edaran Menteri Dalam Negeri terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi lebih kuat melalui regulasi yang lebih mengikat. Hal ini disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Kemendagri di Jakarta. Menurut Longki, regulasi yang lebih jelas dan kuat diperlukan untuk menghindari kelemahan seperti potensi surat edaran tercecer, mudah dipalsukan, dan kurang memiliki dasar hukum yang kokoh di masyarakat. Politisi dari Fraksi Gerindra ini juga menyoroti pentingnya keseimbangan antara kepentingan pusat dan daerah dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Penataan Daerah dan RPP Desain Besar Penataan Daerah. Ia menekankan evaluasi terhadap daerah otonom baru (DOB) perlu diperketat, terutama terkait kemandirian fiskal, pelayanan publik, dan daya saing ekonomi. Longki juga menekankan bahwa pemekaran atau penggabungan daerah harus memberi manfaat nyata bagi masyarakat, serta pentingnya penguatan aspek yuridis dan administratif dalam regulasi agar tidak bertentangan dengan undang-undang lain. Disamping itu, ia juga mengajukan pertanyaan terkait waktu selesainya RPP dan konsultasi dengan DPR untuk memastikan agar proses tersebut tetap dilakukan tanpa diabaikan.
Mendukung Pengaturan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa oleh Komisi II DPR
Read Also
Recommendation for You

Menurut Kapoksi Komisi XII DPR RI, Rokhmat Ardiyan, PT Pertamina sudah siap menghadapi kebutuhan BBM…

Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sulawesi Tengah telah memulai implementasi penggunaan…

Anggota Komisi XII DPR RI, Ramson Siagian, mendorong percepatan langkah konkret dalam pelaksanaan Participating Interest…

Anggota Komisi IX DPR RI, Nuroji, mempertimbangkan bahwa pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masih…

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Lembaga Manajemen Kolektif…







