Warga negara asing (WNA) asal Pakistan ditangkap dan dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar karena mereka menggalang donasi untuk korban bencana banjir di negara mereka. Tindakan tersebut dianggap melanggar aturan imigrasi dan akhirnya WNA tersebut harus dipulangkan ke negaranya. Kejadian ini menunjukkan pentingnya mematuhi regulasi imigrasi setempat ketika ingin melakukan kegiatan sosial di suatu negara. Hal ini juga menjadi pelajaran bahwa dalam membantu sesama, perlu diperhatikan aturan yang berlaku untuk menghindari konsekuensi yang tidak diinginkan.
Galang Donasi Korban Banjir, Deportasi WNA Pakistan di Blitar
Read Also
Recommendation for You
Terdakwa dalam kasus pelemparan bom molotov saat aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Kota…
Dzulklifi Maulana Tabrizi (19) yang merupakan terdakwa dalam kasus pembuatan bom molotov yang digunakan untuk…
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo yang telah…
Polresta Malang Kota sedang menyelidiki dugaan kasus perundungan terhadap seorang anak yang terjadi di jalur…
Seorang investor dengan inisial SV telah melaporkan dugaan penipuan investasi ke Polrestabes Surabaya. Laporan tersebut…
Satuan Lalulintas Polres Tulungagung menetapkan sopir Bus Harapan Jaya sebagai tersangka dalam kecelakaan yang menimbulkan…
