Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menetapkan Mantan Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Saiful Rachman (SR), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan belanja hibah/barang/jasa kepada SMK Swasta dan belanja modal sarana dan prasarana untuk SMK Negeri. Kasus ini terjadi pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur pada Tahun Anggaran 2017. Hal ini menunjukkan upaya penegakan hukum terhadap praktik korupsi di lingkungan pendidikan di wilayah tersebut. Akan terus dipantau perkembangan kasus ini untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam penanganan kasus korupsi di Jawa Timur.
Mantan Kadindik Jatim Jadi Tersangka Kasus Belanja Barang SMK 2017
Read Also
Recommendation for You
Terdakwa dalam kasus pelemparan bom molotov saat aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Kota…
Dzulklifi Maulana Tabrizi (19) yang merupakan terdakwa dalam kasus pembuatan bom molotov yang digunakan untuk…
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo yang telah…
Polresta Malang Kota sedang menyelidiki dugaan kasus perundungan terhadap seorang anak yang terjadi di jalur…
Seorang investor dengan inisial SV telah melaporkan dugaan penipuan investasi ke Polrestabes Surabaya. Laporan tersebut…
Satuan Lalulintas Polres Tulungagung menetapkan sopir Bus Harapan Jaya sebagai tersangka dalam kecelakaan yang menimbulkan…
