Sebanyak 37 adegan diperagakan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan dan mutilasi Alvi Maulan (24) yang dilakukan oleh tersangka. Rekonstruksi ini berlangsung di kamar indekos dua lantai di Jalan Lidah Wetan Gang I, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya pada hari Rabu (17/9). Tersangka melakukan adegan pembunuhan dan mutilasi di dua lantai yang berbeda dalam proses rekonstruksi tersebut. Kegiatan rekonstruksi ini diselenggarakan untuk menguak kejadian sebenarnya yang terjadi terkait kasus ini.
Tragedi Mutilasi: Alvi Bunuh Tiara dan Rekonstruksi Kriminal
Read Also
Recommendation for You
Terdakwa dalam kasus pelemparan bom molotov saat aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Kota…
Dzulklifi Maulana Tabrizi (19) yang merupakan terdakwa dalam kasus pembuatan bom molotov yang digunakan untuk…
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo yang telah…
Polresta Malang Kota sedang menyelidiki dugaan kasus perundungan terhadap seorang anak yang terjadi di jalur…
Seorang investor dengan inisial SV telah melaporkan dugaan penipuan investasi ke Polrestabes Surabaya. Laporan tersebut…
Satuan Lalulintas Polres Tulungagung menetapkan sopir Bus Harapan Jaya sebagai tersangka dalam kecelakaan yang menimbulkan…
