Seorang mantan staf HRD dari PT Artha Adipersada Adelaeda Adriana Tamalongehe telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan di Surabaya. Perusahaan distributor mainan anak tersebut mengalami kerugian sebesar Rp699,9 juta. Hal ini menunjukkan adanya tindakan kriminal yang dilakukan oleh mantan staf HRD tersebut. Penetapan tersangka ini merupakan langkah penting dalam menegakkan hukum dan keadilan di lingkungan bisnis. Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan internal dan perlindungan terhadap aset perusahaan agar tidak terjadi kasus serupa di masa depan.
Eks Staf HRD Surabaya Tersangka Penggelapan Rp699 Juta
Read Also
Recommendation for You
Dzulklifi Maulana Tabrizi (19) yang merupakan terdakwa dalam kasus pembuatan bom molotov yang digunakan untuk…
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo yang telah…
Polresta Malang Kota sedang menyelidiki dugaan kasus perundungan terhadap seorang anak yang terjadi di jalur…
Seorang investor dengan inisial SV telah melaporkan dugaan penipuan investasi ke Polrestabes Surabaya. Laporan tersebut…
Satuan Lalulintas Polres Tulungagung menetapkan sopir Bus Harapan Jaya sebagai tersangka dalam kecelakaan yang menimbulkan…
Polres Madiun Kota telah melimpahkan tersangka kasus dugaan korupsi di Perumda BPR Kota Madiun ke…
