Pendampingan Hukum Awal Pidana: Dorongan Bimantoro untuk Perkuat Hak Warga

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra, Bimantoro Wiyono, sangat menekankan pentingnya penguatan hak-hak warga negara dalam penegakan hukum. Dalam kunjungan kerjanya ke Polda Jawa Timur, ia menyoroti perlunya pendampingan advokat sejak tahap awal penyelidikan hingga persidangan. Menurutnya, kehadiran pengacara bukan hanya sekedar formalitas, tetapi sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum dan melindungi warga dari potensi kriminalisasi.

Bimantoro menegaskan bahwa banyak warga yang terjerat kasus pidana tanpa pemahaman yang cukup tentang prosedur hukum atau tanpa didampingi advokat, yang pada akhirnya mengakibatkan ketidakadilan. Ia memastikan bahwa prinsip ‘due process of law’ harus dijamin melalui pasal-pasal RKUHAP, termasuk hak setiap individu untuk didampingi advokat sejak awal proses hukum.

Selain itu, Bimantoro juga mendorong negara untuk menjamin akses terhadap bantuan hukum, terutama bagi masyarakat yang kurang mampu secara finansial untuk membayar jasa pengacara. Menurutnya, prinsip keadilan harus ditegakkan tanpa diskriminasi, dan negara harus hadir untuk melindungi hak-hak ini untuk semua golongan masyarakat.

Menurut Bimantoro, revolusi dalam sistem hukum Indonesia masih diperlukan agar akses terhadap keadilan dapat dirasakan secara merata oleh semua lapisan masyarakat, termasuk kelompok rentan. Ia berharap RKUHAP bisa menjadi momen penting dalam reformasi hukum acara yang menyediakan keadilan inklusif, setara, dan pro pada hak-hak dasar warga negara.

Bimantoro menutup pernyataannya dengan mengatakan bahwa keadilan tidak boleh menjadi hal elit, dan negara harus memastikan bahwa semua rakyat merasakan keadilan tanpa terkecuali.

Source link