Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang telah berhasil menyita sebanyak 6.030,55 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal selama periode Januari hingga September 2025. Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran miras ilegal di wilayah tersebut. Penyitaan ini menunjukkan komitmen KPPBC Malang dalam melindungi masyarakat dari bahaya konsumsi minuman keras ilegal. Dengan nilai sebesar Rp546 juta, penindakan ini juga memberikan sinyal keras kepada para pelaku ilegal untuk tidak mengedarkan produk yang dapat merugikan kesehatan dan keamanan publik. Langkah yang diambil ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam memerangi perdagangan miras ilegal di Indonesia, demi menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan aman bagi seluruh masyarakat.
6 Ribu Liter Miras Ilegal Disita Bea Cukai Malang, Nilai Rp546 Juta
Read Also
Recommendation for You
Polrestabes Surabaya sedang aktif memburu pelaku lain terkait kasus pencurian 77 lampu hias di kawasan…
Terdakwa dalam kasus pelemparan bom molotov saat aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Kota…
Dzulklifi Maulana Tabrizi (19) yang merupakan terdakwa dalam kasus pembuatan bom molotov yang digunakan untuk…
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo yang telah…
Polresta Malang Kota sedang menyelidiki dugaan kasus perundungan terhadap seorang anak yang terjadi di jalur…
Seorang investor dengan inisial SV telah melaporkan dugaan penipuan investasi ke Polrestabes Surabaya. Laporan tersebut…
