6 Ribu Liter Miras Ilegal Disita Bea Cukai Malang, Nilai Rp546 Juta

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang telah berhasil menyita sebanyak 6.030,55 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal selama periode Januari hingga September 2025. Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran miras ilegal di wilayah tersebut. Penyitaan ini menunjukkan komitmen KPPBC Malang dalam melindungi masyarakat dari bahaya konsumsi minuman keras ilegal. Dengan nilai sebesar Rp546 juta, penindakan ini juga memberikan sinyal keras kepada para pelaku ilegal untuk tidak mengedarkan produk yang dapat merugikan kesehatan dan keamanan publik. Langkah yang diambil ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam memerangi perdagangan miras ilegal di Indonesia, demi menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan aman bagi seluruh masyarakat.

Source link