Gerebek Warung Miras Ilegal di Pandaan Pasuruan: 196 Botol Disita Satpol PP

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan melakukan penggerebekan di sebuah warung di daerah Dusun Jetak, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan. Mereka berhasil menyita 196 botol minuman keras (miras) ilegal. Tindakan ini sebagai bagian dari upaya untuk menegakkan aturan dan larangan terkait dengan penjualan miras ilegal di wilayah Pasuruan. Satpol PP terus aktif melakukan patroli dan razia untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut. Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah penegakan hukum yang dilakukan untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif dari konsumsi miras ilegal.

Source link