Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan melakukan penggerebekan di sebuah warung di daerah Dusun Jetak, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan. Mereka berhasil menyita 196 botol minuman keras (miras) ilegal. Tindakan ini sebagai bagian dari upaya untuk menegakkan aturan dan larangan terkait dengan penjualan miras ilegal di wilayah Pasuruan. Satpol PP terus aktif melakukan patroli dan razia untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut. Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah penegakan hukum yang dilakukan untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif dari konsumsi miras ilegal.
Gerebek Warung Miras Ilegal di Pandaan Pasuruan: 196 Botol Disita Satpol PP
Read Also
Recommendation for You
Polrestabes Surabaya sedang aktif memburu pelaku lain terkait kasus pencurian 77 lampu hias di kawasan…
Terdakwa dalam kasus pelemparan bom molotov saat aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Kota…
Dzulklifi Maulana Tabrizi (19) yang merupakan terdakwa dalam kasus pembuatan bom molotov yang digunakan untuk…
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo yang telah…
Polresta Malang Kota sedang menyelidiki dugaan kasus perundungan terhadap seorang anak yang terjadi di jalur…
Seorang investor dengan inisial SV telah melaporkan dugaan penipuan investasi ke Polrestabes Surabaya. Laporan tersebut…
