Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI sebagai langkah serius dalam menyelesaikan berbagai konflik lahan di Indonesia. Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, menyambut baik langkah ini dan menekankan pentingnya keadilan dalam setiap keputusan yang diambil. Pansus diharapkan dapat menjadi wadah untuk merumuskan kebijakan yang taktis dan objektif dalam penyelesaian sengketa agraria.
Komisi XIII DPR RI, di bawah pimpinan Sugiat Santoso, akan mendukung kerja Pansus dengan melakukan fungsi pengawasan dan koordinasi dengan instansi terkait seperti Kementerian ATR/BPN, Kementerian Hukum dan HAM, serta Komnas HAM. Hal ini sebagai bukti komitmen DPR RI dalam mewujudkan keadilan sosial serta perlindungan hak asasi manusia, terutama bagi masyarakat kecil yang terdampak konflik agraria.
Dalam kunjungan ke Sumatera Utara, Komisi XIII DPR RI menemukan adanya indikasi pelanggaran HAM dalam konflik agraria di kawasan konsesi PT Toba Pulp Lestari (TPL). Sugiat menyoroti temuan ini dan mendorong pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) serta memasukkan kasus tersebut ke dalam pembahasan Pansus Penyelesaian Konflik Agraria.
Data dari TOR Kunjungan Kerja Komisi XIII DPR RI menunjukkan adanya 33 kasus konflik agraria di Sumatera Utara dengan luasan total 34.000 hektar, penyebab utamanya adalah klaim tumpang tindih antara masyarakat adat, korporasi, dan pemerintah daerah. Melalui Pansus ini, DPR RI berkomitmen untuk memastikan proses penyelesaian konflik agraria berjalan adil, transparan, dan sesuai dengan konstitusi, sehingga hak-hak rakyat terlindungi oleh hukum.












