Anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Papua, Yan Mandenas, menegaskan pentingnya penataan tata kelola sumber daya alam (SDA) di Papua, termasuk penertiban terhadap aktivitas tambang ilegal yang sering menyebabkan konflik sosial dan kerugian negara. Menurut Yan, Badan Pengawas Otonomi Khusus (Otsus) memiliki fungsi evaluatif dan tidak berwenang untuk campur tangan dalam perencanaan atau pelaksanaan program di daerah. Fokus utama Badan Pengawas Otsus adalah evaluasi dan pemantauan, yang harus didasarkan pada dasar hukum yang jelas seperti Keputusan Presiden dan peraturan pemerintah.
Yan juga mencatat bahwa aktivitas pertambangan ilegal di Papua masih merajalela dan menimbulkan berbagai masalah. Dari melibatkan oknum aparat, masyarakat, organisasi kemasyarakatan, hingga pemodal asing yang memanfaatkan warga lokal. Akibatnya, konflik terus muncul seperti serangan kelompok kriminal bersenjata terhadap penambang dan bentrokan antarwarga. Yan menyoroti keperlunya tindakan tegas dari pemerintah untuk menjaga tata kelola SDA yang efisien dan menghentikan kebocoran yang terus terjadi.
Dalam upaya menyelesaikan masalah ini, Yan mendorong penerapan model koperasi tambang rakyat sesuai dengan revisi Undang-Undang Minerba 2025, yang memberikan hak pengelolaan hingga 2.500 hektare bagi masyarakat. Dengan demikian, Yan berharap bahwa kebijakan Presiden Prabowo Subianto untuk merombak sistem tata kelola sumber daya alam akan membawa manfaat yang optimal bagi masyarakat dan negara. Dengan menata pengelolaan sumber daya alam dari bawah melalui keterlibatan langsung masyarakat, ini diharapkan bisa menjadi solusi untuk mengatasi masalah tambang ilegal di Papua.












