Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya telah berhasil menyita uang tunai senilai Rp70 miliar sebagai barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan kegiatan pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak. Kasus ini melibatkan PT Pelindo Regional 3 dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) untuk tahun anggaran 2023-2024. Tindakan ini merupakan langkah hukum yang diambil oleh Kejari Tanjung Perak dalam menangani kasus korupsi yang terjadi. Semua proses hukum akan terus dilakukan untuk mengungkap kebenaran dan menindak pelaku korupsi yang merugikan negara. Penyitaan uang senilai Rp70 miliar ini menjadi bukti yang kuat dalam menuntaskan kasus korupsi yang telah merugikan keuangan negara.
Kejari Tanjung Perak Sita Rp70 Miliar di PT Pelindo Regional 3 & PT APBS
Read Also
Recommendation for You
Pelaporan seorang guru di Jombang atas dugaan kekerasan seksual yang dilakukan terhadap mantan muridnya telah…
Terungkap! Terduga Pelaku Pembakaran TN Baluran Akui Beraksi Berulang Kali Sebuah pengakuan mengejutkan datang dari…
Di Situbondo, petugas Balai Taman Nasional Baluran berhasil menangkap seorang pria berinisial MF yang diduga…
Polisi Gerebek Arena Sabung Ayam di Nganjuk Unit Resmob Sat Reskrim Polres Nganjuk melakukan razia…
Penangkapan Pria di Ngawi Terkait Pembakaran Lahan Hutan Penangkapan Pria di Ngawi Terkait Pembakaran Lahan…
Polres Ponorogo Selidiki Pencurian Trafo Listrik PLN Polres Ponorogo tengah melakukan penyelidikan terkait kasus pencurian…
