Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya telah berhasil menyita uang tunai senilai Rp70 miliar sebagai barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan kegiatan pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak. Kasus ini melibatkan PT Pelindo Regional 3 dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) untuk tahun anggaran 2023-2024. Tindakan ini merupakan langkah hukum yang diambil oleh Kejari Tanjung Perak dalam menangani kasus korupsi yang terjadi. Semua proses hukum akan terus dilakukan untuk mengungkap kebenaran dan menindak pelaku korupsi yang merugikan negara. Penyitaan uang senilai Rp70 miliar ini menjadi bukti yang kuat dalam menuntaskan kasus korupsi yang telah merugikan keuangan negara.
Kejari Tanjung Perak Sita Rp70 Miliar di PT Pelindo Regional 3 & PT APBS
Read Also
Recommendation for You
Insiden pengeroyokan terhadap seorang sopir mobil terjadi di perempatan lampu merah Jalan Raya Dupak-Jalan Demak,…
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Kota Madiun terkait penyidikan…
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di rumah Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq…
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kabupaten Kediri mengejutkan banyak warga setempat. Seorang ibu…
Dua warga Jawa Timur telah melaporkan influencer dan trader kripto Timothy Ronald (TR) dan Kalimasada…
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencurigai Wali Kota Madiun, Maidi (MD), atas dugaan penerimaan uang dari…
