Kesiapan Pelayanan Haji 2026: DPR Pastikan Efisien & Transparan

Komisi VIII DPR RI telah menegaskan komitmen mereka untuk memastikan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 H/2026 M berjalan lebih baik, efisien, dan berkeadilan bagi seluruh calon jemaah Indonesia. Dalam Rapat Kerja yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Fraksi Gerindra, Abdul Wachid, memimpin pertemuan tersebut. Pentingnya koordinasi lintas kementerian serta kesiapan anggaran agar penyelenggaraan ibadah haji dapat berjalan tepat waktu, transparan, dan berorientasi pada peningkatan kualitas layanan bagi jemaah menjadi sorotan dalam rapat tersebut.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang terbaru, Komisi VIII DPR RI meminta Kementerian Haji dan Umrah RI untuk melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan agar pergeseran anggaran yang diperlukan dapat dilakukan. Pentingnya menjaga kualitas pelayanan tanpa mengorbankan aspek kualitas menjadi fokus dalam pengelolaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Komisi DPR juga memberikan perhatian terhadap aspek teknis lainnya yang perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah untuk memastikan penyelenggaraan ibadah haji berjalan lancar.

Dalam rapat tersebut, standarisasi biaya tes kesehatan (istiṭhā‘ah) juga dipertimbangkan untuk mengurangi beban calon jemaah, sementara distribusi Kartu Nusuk akan dilakukan di embarkasi keberangkatan. Komisi VIII juga mendorong peningkatan kualitas layanan maskapai penerbangan serta manajemen konsumsi jemaah langsung oleh pihak hotel. Selain itu, rekrutmen petugas haji tambahan dari tenaga musiman dan mahasiswa Indonesia di Timur Tengah menjadi upaya untuk memperkuat pelayanan lapangan.

DPR juga meminta sosialisasi manasik haji diperluas agar calon jemaah memahami prosedur ibadah dengan benar. Penjelasan terbuka kepada calon jemaah tentang penyesuaian kuota antarprovinsi menjadi langkah yang ditekankan dalam rapat tersebut. Komisi VIII juga menyoroti perlindungan bagi jemaah umrah mandiri dengan mendorong percepatan Peraturan Menteri yang mengatur tata kelola umrah mandiri secara resmi.

Pemanfaatan Bandara Thaif dan Yanbu di Arab Saudi disarankan untuk mempercepat mobilitas jemaah dan mengurangi masa tinggal di Tanah Suci. Seluruh tahapan penyelenggaraan ibadah haji, mulai dari perencanaan hingga evaluasi pascapelaksanaan, akan terus dipantau oleh Komisi VIII DPR RI. Semua langkah yang diambil bertujuan untuk mengawal pelayanan umat agar semakin profesional dan berkeadilan, serta memberikan kenyamanan bagi jemaah Indonesia.

Source link