Warung kopi di sekitar Stasiun Indro, Kelurahan Sidorukun, Kecamatan Gresik, menjadi sorotan setelah polisi melakukan penggerebekan atas laporan adanya penjualan minuman keras (miras). Dalam penggerebekan tersebut, puluhan botol miras berhasil disita oleh pihak kepolisian. Tindakan tersebut sebagai upaya penegakan hukum terhadap kegiatan ilegal yang meresahkan masyarakat sekitar. Keberadaan warung kopi tersebut menjadi perhatian karena melanggar aturan yang berlaku terkait dengan penjualan minuman keras. Demikianlah peristiwa penggerebekan warung kopi di Gresik yang menunjukkan keseriusan mereka dalam memberantas aktivitas ilegal yang bisa merugikan banyak pihak.
Razia Polisi di Warung Kopi Gresik, Miras Disita
Read Also
Recommendation for You
Eks Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, Aris Mukiyono, didakwa melakukan…
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyiapkan 405 saksi untuk membuktikan dakwaan…
Seorang pemuda berinisial AS (24) ditangkap polisi setelah video yang diduga memperlihatkan pelecehan terhadap Al-Qur’an…
Seorang dosen di Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur (UPNVJT) Surabaya diduga melakukan pelecehan seksual…
Seorang perempuan berinisial YCAF (32), yang disebut sebagai oknum Bhayangkari atau istri anggota kepolisian, diduga…
Seorang santri berinisial AR, 17 tahun, diduga menjadi korban perundungan yang berujung pada penganiayaan oleh…
