Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan dana Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan pengadaan barang serta jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, untuk periode 2021-2024. Mereka diduga terlibat dalam tindakan korupsi yang merugikan negara. KPK tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.
5 Tersangka Korupsi Dana PEN Situbondo Senilai Rp 4,21 Miliar
Read Also
Recommendation for You
Insiden pengeroyokan terhadap seorang sopir mobil terjadi di perempatan lampu merah Jalan Raya Dupak-Jalan Demak,…
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Kota Madiun terkait penyidikan…
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di rumah Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq…
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kabupaten Kediri mengejutkan banyak warga setempat. Seorang ibu…
Dua warga Jawa Timur telah melaporkan influencer dan trader kripto Timothy Ronald (TR) dan Kalimasada…
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencurigai Wali Kota Madiun, Maidi (MD), atas dugaan penerimaan uang dari…
