Kabupaten Pangandaran sudah lama memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Perda ini diatur dalam Perda Kabupaten Pangandaran Nomor 2 Tahun 2023 sejak Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2022. Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, mengungkapkan bahwa Perda tersebut sudah disahkan sejak lama. Namun, terkait implementasinya, Asep mengatakan bahwa hal tersebut menjadi kewenangan Pemkab Pangandaran. Pelaksanaan Perda mengenai pengendalian minuman beralkohol di Kabupaten Pangandaran menjadi fokus saat ini. Asep menilai bahwa implementasi Perda tersebut belum maksimal dan masih perlu upaya lebih lanjut. Meskipun razia sudah dilakukan, tetapi belum terlihat langkah konkret untuk penataan dan strategi yang tepat. Perda ini mengatur tentang penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Pangandaran, termasuk proses perizinan yang ketat. Beberapa kafe di Kecamatan Parigi dan warung di Pangandaran ditemukan menyediakan minuman beralkohol dengan harga varian yang beragam. Meskipun demikian, pengaturan tempat penjualan minuman beralkohol diatur sedemikian rupa agar tidak mudah diakses oleh masyarakat umum.
Optimalkan Implementasi Perda Pengendalian Minuman Beralkohol
Read Also
Recommendation for You

Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Hj. Ida Nurlaela Wiradinata, mengadakan sosialisasi tentang 4 Pilar…

Terkait dengan kewajiban transparansi pejabat negara, setiap pejabat dari berbagai lembaga, seperti legislatif, eksekutif, dan…

Dalam upaya memperkuat pemahaman nilai-nilai kebangsaan, Anggota DPR RI Komisi VI dari Fraksi PDI Perjuangan,…

Anggota Komisi VI DPR RI Hj. Ida Nurlaela Wiradinata memiliki komitmen kuat untuk meningkatkan literasi…

DPP PAN telah mengadakan Musyawarah Daerah (Musda) dengan sejumlah provinsi yang masa periode ketuanya telah…







