Komisi IV DPR RI mendorong penerapan sistem pembagian hasil pengelolaan hutan yang lebih adil antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten. Anggota Komisi IV, Darori Wonodipuro, menganggap skema baru ini penting untuk menjaga keberlanjutan pengelolaan hutan dan memperkuat pendanaan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) serta upaya perlindungan hutan di tingkat daerah. Darori menekankan perlunya sistem yang lebih efisien dalam pengelolaan hutan, mempertimbangkan alokasi 50% untuk pemerintah pusat, 20% untuk pemerintah provinsi, dan 30% untuk pemerintah kabupaten.
Menurut Darori, alokasi tersebut akan memberikan daerah ruang fiskal yang cukup untuk mengembangkan sektor kehutanan secara mandiri. Dengan pembagian hasil yang jelas, produk seperti kayu, plywood, tambang, dan lainnya dapat langsung digunakan untuk pembangunan kehutanan. Bagi pemerintah provinsi, alokasi 20% bertujuan untuk memperkuat pendanaan KPH yang selama ini terbatas anggarannya. Darori juga menyoroti kelemahan kabupaten dalam menangani kebakaran hutan dan reboisasi akibat keterbatasan anggaran, sehingga alokasi 30% untuk kabupaten diharapkan dapat meningkatkan kapasitas daerah dalam menghadapi masalah kehutanan.
Dengan usulannya, Komisi IV DPR RI berharap revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan tidak hanya memperkuat regulasi, tetapi juga memastikan keberlanjutan pengelolaan hutan serta kesejahteraan masyarakat di sekitar hutan. Darori berharap alokasi yang baru ini dapat membawa manfaat nyata bagi pengelolaan hutan dan upaya perlindungan lingkungan di Indonesia.












