Anggota DPR RI, Bimantoro Wiyono, menyoroti kasus pertambangan di Kabupaten Nganjuk yang dianggap cacat hukum namun masih beroperasi meskipun telah dikenai sanksi resmi. Dalam rapat dengan pihak terkait, Bimantoro menegaskan pentingnya penegakan hukum yang adil tanpa pandang bulu, termasuk terhadap perusahaan besar yang dianggap terlindungi secara hukum. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebelumnya telah memberikan surat peringatan dan sanksi administratif kepada perusahaan pertambangan yang melanggar, tetapi operasional tambang tetap berjalan.
Bimantoro menyoroti kasus PT Aksha, perusahaan yang memiliki dampak lingkungan signifikan dan beroperasi di Nganjuk. Ia menekankan pentingnya mengusut tuntas masalah perizinan dan dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan perusahaan tersebut. Bimantoro juga meminta penegakan hukum yang independen dari pihak kepolisian dan kejaksaan, tanpa memandang kekuatan atau pengaruh perusahaan yang terlibat.
Penegakan hukum yang tegas dan adil diperlukan untuk menjamin kepastian hukum bagi masyarakat Nganjuk dan perlindungan lingkungan. Bimantoro menekankan bahwa segala dugaan pelanggaran, termasuk keterlibatan oknum di belakang PT Aksha, harus ditindaklanjuti dengan serius. Ia berharap agar negara tidak terkalahkan oleh kepentingan kelompok tertentu demi menjaga keberlangsungan hukum yang adil bagi semua pihak.












