Polisi: Kakek di Gresik Tersangka Pencabulan Perempuan Disabilitas

Polres Gresik telah menetapkan seorang kakek berusia 75 tahun dengan inisial S sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap seorang perempuan dengan inisial NAS yang mengalami disabilitas. Kakek tersebut diduga melakukan tindakan yang melanggar hukum terhadap perempuan tersebut, sehingga polisi di Gresik harus bertindak tegas dalam menangani kasus ini. Kasus ini menunjukkan perlunya perlindungan yang lebih kuat terhadap perempuan, terutama yang berada dalam kondisi rentan seperti perempuan dengan disabilitas. Semua pihak diharapkan dapat memberikan dukungan dan keadilan bagi korban.

Source link