Polres Gresik telah menetapkan seorang kakek berusia 75 tahun dengan inisial S sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap seorang perempuan dengan inisial NAS yang mengalami disabilitas. Kakek tersebut diduga melakukan tindakan yang melanggar hukum terhadap perempuan tersebut, sehingga polisi di Gresik harus bertindak tegas dalam menangani kasus ini. Kasus ini menunjukkan perlunya perlindungan yang lebih kuat terhadap perempuan, terutama yang berada dalam kondisi rentan seperti perempuan dengan disabilitas. Semua pihak diharapkan dapat memberikan dukungan dan keadilan bagi korban.
Polisi: Kakek di Gresik Tersangka Pencabulan Perempuan Disabilitas
Read Also
Recommendation for You
Insiden pengeroyokan terhadap seorang sopir mobil terjadi di perempatan lampu merah Jalan Raya Dupak-Jalan Demak,…
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Kota Madiun terkait penyidikan…
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di rumah Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq…
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kabupaten Kediri mengejutkan banyak warga setempat. Seorang ibu…
Dua warga Jawa Timur telah melaporkan influencer dan trader kripto Timothy Ronald (TR) dan Kalimasada…
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencurigai Wali Kota Madiun, Maidi (MD), atas dugaan penerimaan uang dari…
