Pertemuan antara Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan Persatuan Artis Musik Dangdut Indonesia (PAMDI) membahas RUU Hak Cipta yang diselenggarakan pada Kamis (20/11/25). Selama forum tersebut, Anggota DPR RI Kawendra Lukistian menyoroti perlunya regulasi yang komprehensif guna memperkuat ekosistem kreatif nasional, mulai dari tata kelola royalti hingga kebijakan fiskal yang mendukung para pelaku industri.
Kawendra merasa bahwa para pelaku ekonomi kreatif seperti musisi, pencipta lagu, kreator konten, dan pekerja event masih belum mendapatkan keadilan ekonomi secara menyeluruh. Distribusi royalti dianggap belum merata, dan skema perpajakan saat ini dinilai tidak sesuai dengan sifat industri kreatif yang cepat berubah.
Dalam konteks tersebut, Kawendra menekankan pentingnya kebijakan fiskal yang adaptif sehingga para pelaku ekonomi kreatif dapat terbebas dari beban pajak tinggi yang dapat menghambat inovasi dan produksi karya. RUU Hak Cipta juga membahas perlindungan sosial bagi pekerja seni dari proses kreatif hingga jaminan kesejahteraan, yang juga menjadi perhatian Kawendra.
Dalam hal royalti, Kawendra memberikan apresiasi terhadap kerja sama Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) seperti Royalti Anugerah Indonesia (RAI), namun tetap menyoroti beberapa persoalan mendasar yang belum teratasi di tingkat hulu, seperti dinamika industri event yang sering berubah secara mendadak.
DPR Bahas RUU Hak Cipta dan Pentingnya Pajak Murah untuk Pelaku Kreatif












