Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur telah menetapkan Direktur PT Temprina Media Grafika dengan inisial LH sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) tahun anggaran 2022 senilai Rp 32,4 miliar. Hal ini menunjukkan tindakan hukum yang diambil terhadap pelanggaran tersebut. Praktisi hukum di Surabaya juga ikut aktif dalam mengusut kasus ini lebih lanjut. Kejadian seperti ini menjadi sorotan dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Dukungan masyarakat dan lembaga hukum sangat diperlukan untuk memastikan keadilan dan penegakan hukum yang berkeadilan.
Penetapan Tersangka Kasus Korupsi DAK TIK: Petunjuk Praktisi Hukum Surabaya
Read Also
Recommendation for You
Insiden pengeroyokan terhadap seorang sopir mobil terjadi di perempatan lampu merah Jalan Raya Dupak-Jalan Demak,…
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Kota Madiun terkait penyidikan…
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di rumah Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq…
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kabupaten Kediri mengejutkan banyak warga setempat. Seorang ibu…
Dua warga Jawa Timur telah melaporkan influencer dan trader kripto Timothy Ronald (TR) dan Kalimasada…
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencurigai Wali Kota Madiun, Maidi (MD), atas dugaan penerimaan uang dari…
